BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda), Leonard S Ampung kembali menyampaikan langkah penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Penerimaan dan Koordinasi Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan PMK di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 12 Oktober 2022.
"Ada tiga langkah prioritas yang terus dan akan ditingkatkan pelaksanaannya dalam penanganan PMK, di antaranya melanjutkan penguatan pengendalian lalu lintas hewan pada lintas batas provinsi di Kapuas dan Barito Timur, percepatan vaksinasi dan pendataan ternak dan percepatan surveilans untuk menuju zona putih," ucapnya.
Selanjutnya, langkah yang juga dilakukan adalah mengintruksikan seluruh bupati wali kota se-Kalimantan Tengah untuk membentuk Satuan Tugas PMK sesuai dengan arahan dari Pusat.
"Karena sampai dengan saat ini, masih ada dua daerah yang belum membentuk Satuan Tugas yaitu Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Utara," ucapnya.
--page
Sedangkan untuk Penetepan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) masih ada tiga daerah yang belum menetapkan POV, yaitu Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Utara. (NOPRI/B-7)









