BANJARBARU - Sebuah rumah di kawasan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru digerebek Subdit I Indaksi Ditkrimsus Polda Kalsel karena terbukti menjadi lokasi pabrik miras jenis Mansion. Dua orang yang menjadi pembuatnya, Purwo (36) dan Suryanto pun digelandang ke markas kepolisian.

“Ini hasil pengembangan dari tangkapan Satuan Sabhara yang diserahkan ke kami dan hasil penyidikan mengarahkan ke industri rumahan pembuat minuman keras,” cetus Kanit 1 Subdit 1 Indaksi Ditkrimsus Polda Kalsel Kompol Dony Handisantoso di Banjarmasin, Jumat (30/1/2016).

Kompol Dony mengungkapkan, sebanyak tiga tandon warna biri berisi alkohol murni dan ratusan botol mansion kosong pun diamankan pihak kepolisian.

Peralatan dan perlengkapan industri miras lain seperti adukan, gayung, selang serta corong pun disita petugas.
“Kedua tersangka Purwo dan Suryato terpaksa kami giring ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya membuat minuman keras,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka dijerat dengan UU No 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen di mana tidak ada dicantumkan label kedaluwarsa dan diduga ada unsur tidak resmi. (ANT/B-12)