KOMISI Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar) membatasi peserta yang hadir pada rekapitulasi suara Pilgub Kalteng tingkat kabupaten yang akan digelar pada 3 Februari mendatang di Aula Bappeda Kobar. Ketua KPU Kobar, Samijan menuturkan, penghitungan dan rekapitulasi suara tingkat kabupaten besok digelar secara terbuka. Namun demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, peserta atau para hadirin yang diperbolehkan masuk ke ruang rapat akan dibatasi. "Yang kita undang di antaranya, empat orang saksi dari masing-masing pasangan calon. Tapi dari 4 saksi itu yang berhak bicara hanya salah satu saja," kata Samijan, Senin (1/2/2016).
Menurut Samijan, saat ini hampir seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kobar sudah menyampaikan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara di kecamatan masing-masing, ke KPU Kobar. Dari 6 PPK, hanya tinggal PPK Arut Selatan (Arsel) saja yang belum menyampaikan hasil penghitungan dan rekapitulasi suaranya. "Tinggal nunggu yang dari Arsel. Kalau dijadwal, penyampaian hasil rekapitulasi dilakukan mulai tanggal 28 Januari sampai 3 Februari." (RD/B-2)