BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Rifai alias Fai (26), terdakwa penyalahgunaan Tembakau Gorila Terancam 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan Situngkir menjerat Fai pada dakwaan kedua. "Penyalahgunaan dan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya seusai persidangan berakhir.
Menurut Hulman, dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap beberapa fakta. "Terdakwa beralasan mengkonsumsi tembakau Gorila untuk menghilangkan efek penggunaan sabu," ujar Hulman
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui mengonsumsi sabu dan dikuatkan juga dengan hasil tes urine yang menyatakan positif narkoba jenis sabu. "Walaupun terdakwa juga pernah direhabilitasi, kita pandang itu merupakan perbuatan pidana karena dari fakta persidangan dia bukan orang yang kecanduan. Selama persidangan terdakwa juga sehat dan tidak ada menunjukkan ketergantungan," jelasnya
Selain itu, ada faktor lain yang mendorong terdakwa menggunakan barang terlarang tersebut. "Dari fakta persidangan kemarin, faktor tuntutan pendidikan," papar Hulman.
--page
Pada persidangan sebelumnya diketahui terdakwa merupakan orang yang sedang menempuh pendidikan Strata 3 untuk mendapat gelar Doktor dan merupakan Asisten Dosen salah satu perguruan tinggi.
Ia membeli tembakau gorila melalui media sosial. Fai mengaku menggunakan narkoba sejak 2019, karena tertekan dipaksa kuliah oleh orangtuanya.
Penangkapan berawal ketika Fai mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila seberat 2,73 gram di kantor Pengambilan Paket J&T Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Juni 2022. Ternyata, aparat BNNP tengah mengiikuti paket tersebut dan langsung mengamankan Fai yang mengambilnya.
Dalam pemeriksaan, Fai mengaku memesan tembakau gorila seharga Rp475.000 melalui akun instagram dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati. (APRIANDO/B-7)









