SEKITAR 20 truk bermuatan baik itu CPO (crude palm oil), maupun kelapa sawit, yang melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur terjaring razia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim, Senin (1/2/2016). "Puluhan truk itu melanggar perda provinsi dan perda kabupaten yang melarang truk bermuatan melintas di jalan kota pada siang hari," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Lantas AKP Boni Arifianto, Senin (1/2/2016).
Boni melanjutkan, razia tersebut adalah tindak lanjut sosialisasi yang sudah dilakukan pihak kepolisian selama ini. Di mana, truk yang bermuatan baik itu CPO maupun bermuatan sawit dilarang masuk jalan kota pada siang hari.
Keberadaan truk pada siang hari dianggap membahayakan pengendara lain yang melintas. Apalagi sudah ada masyarakat yang menjadi korban hingga tewas akibat terlindas truk. "Para sopir kedapatan tidak mematuhi aturan yang berlaku, dimana truk bermuatan hanya boleh melintas jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sehingga langsung saja kami lakukan razia," lanjut Boni.
Selain melintas di jalan raya pada siang hari, para sopir yang terjaring razia juga banyak yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak patuh terhadap pajak. Karena banyak ditemukan STNK yang mati dan sudah lama tidak diperpanjang.
Truk para sopir yang terjaring razia terpaksa diamankan di Satlantas Polres Kotim sambil menunggu kelengkapan surat atau dokumen kendaraan. (MH/B-2)