PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pansus Raperda Pajak dan Restribusi DPRD Kalteng hingga saat ini terus berupaya membahas raperda tersebut agar bisa segera rampung dan disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Namun sebelum disahkan menjadi perda Anggota Pansus Raperda Pajak dan Restribusi DPRD Kalteng, Henry mengatakan Raperda Pajak dan Restribusi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.

"Saat ini kita masuk dalam tahap penyempurnaan dan evaluasi sebelum disahkan menjadi sebuah perda. Jadi, kita harus benar-benar memperhatikan hal-hal terkait agar perda ini kedepan bisa bermanfaat untuk daerah," ujarnya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dalam rangka mempertajam pasal-pasal atau aturan yang akan dituangkan dalam Raperda Pajak dan Restribusi itu, pihaknya dari pansus juga telah melaksanakan study banding ke sejumlah provinsi di Indonesia.

"Seperti ke Banjarmasin Kalsel, DKI Jakarta, dan Departemen Dalam Negeri. Tentu study banding itu penting dilakukan karena termasuk dalam tahapan penyusunan raperda tersebut, ya haraoan kita nanti jika sudah menjadi perda bisa mendukung peningkatan PAD," tuturnya.

--page

Harapan lainnya apabila raperda ini nantinya telah disahkan menjadi sebuah perda pemda di Kalteng harus dapat menjalankannya dengan baik sebagai pedoman upaya meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan restrubusi.

"Pembahasn raperda ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tentu menguras tenaga, jadi ketika nanti resmi menjadi perda supaya dapat dijalankan dengan baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan darerah mauoun masyarakat," imbuhnya. (DONNY D/B-6)