PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau sebagian besar pelanggan PLN merasa dirugikan akibat adanya pemadaman listrik akibat kendala teknis yang dialami BUMN penyedia listrik tersebut, namun ironisnya kompensasi kerugian hanya diberikan bagi pelanggan listrik premium saja.

Pastinya akibat padamnya listrik secara total yang terjadi di sebagian wilayah Kalteng, mulai 11 Oktober 2022 malam dan kondisi pemadaman bergilir bakal terjadi di wilayah Kabupaten Kobar dan sekitarnya, tentunya juga merugikan bagi pelaku UMKM yang tergolong pelanggan PLN biasa.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kobar Bidang Perekonomian dan Keuangan, Sutiyana, Kamis, 13 Oktober 2022 mengatakan harusnya dalam proses jual beli listrik antara PLN dengan pelanggan memiliki komitmen yang baik 

"Sehingga hak pelanggan juga terjamin. PLN tidak hanya menekan kepada pelanggan terhadap kewajibannya, seperti masalah tagihan listrik saja, namun juga termasuk apabila ada permasalahan seperti ini," jelasnya.

Sutiyana mengatakan komitmen tersebut juga harapannya bisa dibuktikan PLN secara konkret agar masyarakat pelanggan listrik tidak dirugikan.

"Jangan hanya permohonan maaf saja, seperti yang disampaikan selama ini. Namun apa langkah konkret yang bakal diambil agar pelanggan secara luas tidak dirugikan bila terjadi masalah seperti ini," jelasnya.

--page

Sebelumnya Kepala ULP PLN Pangkalan Bun Raditya Fahmi mengatakan terkait pemadaman listrik tersebut, kompensasi karena adanya pemadaman, hanya diberikan kepada pelanggan premium. 

"Kompenasi untuk pelanggan premium ini, karena sudah tercantum dalam kontrak dayanya. Atau sesuai dengan perjanjian," jelas Raditya Fahmi, saat jumpa pers di Polres Kobar pada Rabu, 12 Oktober 2022. 

Menurut Raditya Fahmi, contoh dari pelanggan premium adalah pelanggan industri dan juga unit bisnis yang memerlukan pasokan listrik lebih. (WAHYU KRIDA/B-11)