BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau sedang mencanangkakan kawasan khusus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam rangka memfasilitasi izin pertambangan bagi masyarakat sekaligus sebagai solusi dalam mengatasi tambang ilegal.
Bupati Lamandau, Hendra Lesmana mengatakan saat ini banyak permasalahan penambang ilegal di Lamandau. Barangkat dari masalah tersebut, pihaknya mencoba memberikan solusi agar masyarakat tidak lagi bekerja tam-bang secara ilegal.
“Pertambangan tanpa izin masih menjadi persolan di Kabupaten Lamandau,” sebut Bupati Hendra, Kamis 13 Oktober 2022.
Atas dasar Permasalahan tersebut, kata Bupati, pihaknya tengah berupaya untuk memohon izin dengan mencanangkan kawasan wilayah pertambangan rakyat untuk melegalisasi usaha masyarakat dibidang pertambangan.
Saat ini proses WPR masih terus berjalan. Ada tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Lamandau yang sedang diajukan untuk kawasan WPR dengan izin pengajuan, yakni pertambangan emas.
--page
“Saat ini ada beberapa wilayah yang masuk dalam usulan. Di antaranya wilayah Kecamatan Belantikan Raya, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Batang Kawa, terkait izin pertambangan emas,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-11









