MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Barito Utara, H Rahmad Muratni mengatakan, peremajaan sawit rakyat (PSR) harus memiliki 4 (empat) unsur yakni legal, produktivitas, sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan prinsip sustainabilitas.

Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan sosialisasi peremajaan kelapa sawit pekebun di Muara Teweh, Kamis,13 Oktober 2022.

Dia menuturkan, pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar per tahun.

Muratni juga mengatakan, unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip berkelanjutan dalam program ini, yakni peserta program difasilitasi untuk mendapatkan  sertifikasi ISPO pada panen pertama.

Selanjutnya, prinsip sustainabilitas yang dimaksud adalah program dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berkelanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan dan lembaga.

“Dalam program ini, BPDPKS menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR sebesar Rp30 juta per hektar setiap pekebun,” katanya.

--page

Dia melanjutkan, terdapat tiga model skema pembayaran yang bisa diterapkan dalam program ini berdasarkan kemampuan pekebun.

Skema pertama adalah kebutuhan biaya dipenuhi dari dana bantuan BPDPKS sebesar Rp30 juta per hektar setiap pekebun, ditambah dengan dana tabungan milik pekebun.

Kedua, kebutuhan dana pembiayaan dipenuhi dari dua sumber yakni memanfaatkan dana bantuan BPDPKS dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank. Ketiga, dana pembiayaan diperoleh dari tiga sumber yakni bantuan BPDPKS, Tabungan pekebun dan KUR (Bank).

“Hadirnya program PSR melalui BPDPKS yang merupakan program resmi Kementerian Pertanian membuktikan keseriusan pemerintah merangkul serta membantu para petani kelapa sawit, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan kemajuan kelapa sawit,” jelasnya. (RAMADHANI/B-7)