BORNEONEWS, Palangka Raya - Jenis usaha kafe terus bertumbuh di berbagai kawasan Kota Palangka Raya. Pertumbuhan kafe ini pun mampu memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, bisnis atau usaha kafe selama ini masuk pada sektor pajak restoran dan hiburan.
Berdasarkan data terkait analisis realisasi penerimaan pajak daerah per 30 September 2022 realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp14,989 miliar lebih atau 90,65 persen dari target penerimaan sebesar Rp16,536 miliar lebih.
Selanjutnya untuk realisasi pajak hiburan sudah mencapai Rp1,836 miliar lebih atau 56,59 persen dari target penerimaan sebesar Rp3,250 miliar lebih.
“Jadi untuk bisnis kafetaria ini ada yang masuk pada jenis pajak restoran dan pajak hiburan. Ini tergantung pelaku usaha kafe ketika melakukan permohonan perizinan dengan menyampaikan objek/bentuk usaha apa yang dijalankan,” katanya, Jumat 14 Oktober 2022.
Pengurusan perizinan usaha maka para pelaku usaha bisa memanfaatkan sistem online single submission (OSS), yang diterapkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya.
Kembali terkait target PAD pajak restoran dan pajak hiburan untuk penerimaan di tahun 2022 ini penetapan target itu didasarkan pada sejumlah hasil analisis dan kajian yang telah dilakukan.
--page
“Kalaupun realisasi pajak restoran dan hiburan di dua tahun sebelumnya tidak maksimal, itu karena pengaruh pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Terlebih adanya pembatasan dan lain-lain,” tuturnya.
Sejauh ini tidak ada kendala dalam realisasi penerimaan pajak restoran maupun pajak hiburan, karena pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi dalam pemungutan pajak.
Salah satunya pembayaran pajak secara daring, serta memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang belum melaporkan pajak atau kurang sadar dalam pembayaran pajak. (HENDRI/B-6)









