PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau -  Mewakili Bupati Pulang Pisau (Pulpis)Pudjiastuty Narang, Sekretaris Daerah (Sekda)Tony Harisinta menghadiri Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, belum lama ini, Sekda menyampaikan pidato tentang rencangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah.

Membacakan poin pidato Bupati Pudjirustaty Narang, Tony sapaan akrab sekda Pulpis mengatakan bahwa pengaturan pajak dan retribusi daerah saat ini diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam Implementasinya Diatur dengan Peraturan Daerah atau Perda.

"Jadi, rapat paripurna ini tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ucapnya.

Dikatakan Tony, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut secara langsung meniadakan beberapa jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah daerah sekaligus menambah jenis pajak dan retribusi yang dulu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tersebut. 

"Maksudnya bahwa sektor pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bagian dalam rangka meningkatkan sumber PAD demi terwujudnya pemerataan pembangunan secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," katanya. 

--page

Menurut Tony, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan jenis pajak baru. Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

"Dan, pada waktunya nanti dapat dibahas dan ditetapkan dalam kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD," tutup Tony. 

Rapat sendiri dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pulpis didampingi Wakil Ketua I dan II berserta anggota DPRD Pulpis serta para perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) berserta Organisasi perangkat Daerah (OPD). (ang)