PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selam 5 tahun 7 bulan Haris Arif menanti kepastian hukum terhadap laporan pengaduan tindak pidana penipuan atau penggelapan 25 sertifikat hak miliknya ke Polda Kalteng.

Pria berusia 63 tahun ini berharap penyidik Polda Kalteng maksimal dan bekerja dengan profesional dan Presisi.

Dia menceritakan awal 2017, dia selaku Komisaris PT Yastri Jernia Indah yang bergerak dalam bidang developer melaporkan dugaan persekongkolan jahat pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tiga orang.

"Pada bulan 12 Maret 2021 saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Perkara tersebut juga dikatakan tidak memenuhi unsur-unsur delik tindak pidana penggelapan SHM yang disangkakan," Katanya dalam keterangannya di Palangka Raya, Jumat, 14 Oktober 2022

Terhadap surat penghentian penyidikan tersebut iapun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palangka Raya dan hakim memutuskan untuk diteruskan penyidikannya

Kemudian katanya penyidik Polda Kalteng kembali mengirim SP2HP kepada dirinya pada 21 April 2022. Isinya penyidik telah melakukan perubahan status dari saksi menjadi tersangka terhadap SA.

Rencana selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka dan pengiriman berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian berkas.

"Saya berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan secara profesional. Segera proses yang salah. Saya ingin proses hukum yang benar-benar karena sudah menunggu  5 tahun 7 bulan," katanya.

--page

Praktisi hukum Parlin Bayu Hutabarat menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap proses penegakan hukum yang dialami oleh Haris Arif yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Menurutnya proses penyidikan dengan rentang waktu yang sangat lama menggambarkan tidak adanya kepastian hukum. Selain itu tidak sesuai dengan konteks asas kemamfaatan hukum dan melenceng dari asas keadilan bagi mereka yang menjadi korban.

Terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Haris Arif oleh PN Palangka Raya, Parlin menyampaikan sudah sepatutnya penyidik menghormatinya. Putusan praperadilan menjadi cermin agar penyidik berbenah.

"Dalam hal ini saya minta dan mohon agar Kapolda Kalteng segera melakukan evaluasi dalam penegakan hukum sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Hal tersebut selaras dengan konteks KUHAP yakni cepat, sederhana dan berbiaya murah," pungkasnya. (APRIANDO/B-6)