LAPORAN: RONI SAHALA (Palangka Raya)
SIDANG dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Marcos Sebastian Tuwan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/2/2016) siang. Mantan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang hadir sebagai saksi korban.
Di hadapan hakim Mulyanto yang memimpin sidang, Teras mengatakan dugaan penghinaan yang dilakukan Marcos adalah dengan mengubah nama keluarganya.
"Pertama penyebutan nama keluarga saya, nama kakek saya dengan tidak layak, tidak benar. Nama saya Teras Narang diganti Teras Kirang," katanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/2/2016) pukul 12.40WIB.
Kirang adalah sumpah-serapah dalam bahasa Dayak Ngaju, yang dinilai amat kasar.
Saat berita ini ditulis, Teras masih menjalani sidang. Dia ditanyai seputar posting fsti akun Marcos Tuwan di Facebook pada seputaran 2015 lalu.
Sebelumnya, penasihat hukum Marcos, Baron R Binti sempat menunggu beberapa waktu digelarnya sidang. "Ya di pengadilan jarang tepat waktu, kecuali di MK saja," katanya.
Marcos Tuwan merupakan tokoh vokal Kalteng yang rajin mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk Pemprov Kalteng semasa Teras menjadi gubernur. Ia kini diduga melanggar pidana pasal 127 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (B-10)


