LAPORAN: RAFFIUDIN
ENAM Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera dirampingkan. Perampingan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tengang Pemerintahan Daerah.
“Nanti Jumat (5/2) saya akan ajak keenam SKPD ini berkoordinasi ke provinsi terhadap langkah-langkah yang diambil. Termasuk mengenai pegawai, aset dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah Kotim, Putu Sudarsana usai Rapim Teppra di Aula Bappeda Kotim, Selasa (2/2/2016).
Keenam SKPD yang akan dirampingkan atau diambil alih oleh provinsi yakni, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).
Dijelaskan Putu, bahwa dari enam SKPD tersebut, hanya Distamben yang sepenuhnya akan diambil alih pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan lima SKPD lainnya hanya salah satu bagiannya saja yang diambil provinsi.
“Misalnya Dishutbun, hanya bidang kehutanannya saja yang diambil oleh provinsi. Kemudian Dinsosnakertrans, bidang pengawasan. Berarti hanya salah satu kabid saja yang tidak ada. Yang mutlak diambil hanya Distamben dan status kepegawaian pegawainya juga akan menjadi pegawai provinsi. Jadi sebelum kami mengambil langkah, harus dapat penjelasan dulu dari provinsi,” kata Putu.
Disinggung, jika enam instansi itu bergabung ke provinsi kemungkinan akan ada pejabat yang non job, sehingga dihawatirkan akan terjadi gejolak. “Tidak akan banyak berpengaruh terhadap PAD Kotim. Karena adanya bagi hasil provinsi dan daerah. Belum dihitung apakah akan berkurang terhadap PAD,” jelasnya.
Putu berencana untuk meningkatkan target PAD Kotim dari Rp176 miliar menjadi Rp200 hingga Rp300 miliar. “Akan lihat peluang-peluangnya. Masih banyak peluang PAD yang bisa digali seperti dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2)." (FI/B-7)


