BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial DP (23) warga Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan di Kabupaten Kapuas.
Pelaku dilaporkan ke Porles Kapuas karena diduga menggelapkan atau membawa kabur satu buah sepeda motor operasional tempatnya bekerja yang terjadi pada tanggal 23 September 2022 lalu.
Hingga personel dari Resmob Polres Kapuas diback up Resmob Polres Katingan menangkap pelaku di wilayah PT. KPP Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewe Sanggala Garing, Kabupaten Katingan pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Iya, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Lebih jauh, Kasat memberkan kronologis kejadian itu bermula pada Jumat, 23 September 2022 pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol DA 3108 PP.
Sepeda motor itu merupakan kendaraan operasional Koperasi Sumber Makmur yang dipergunakan sebagai alat transportasi pelaku bekerja dalam melakukan penagihan uang pinjaman kepada para nasabah.
"Namun, pelaku tidak ada pulang kembali ke kantor Koperasi Sumber Makmur, di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. Pelapor sudah mencoba dan berusaha menghubungi nomor ponsel pelaku namun sudah tidak aktif lagi, sehingga sampai saat ini sudah kehilangan kontak dengan pelaku," bebernya.
--page
Dengan adanya hal tersebut Koperasi Sumber Makmur tersebut keberatan dan merasa dirugikan karena kendaraan dibawa kabur oleh pelaku. Kerugian akibat kejadian ini sekitar Rp.10 juta.
"Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti dengan diselidiki keberadaan pelaku, hingga akhirnya diamankan di Katingan," tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









