PANGAKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP Kotawaringin Barat melakukan penyisiran terhadap toko yang tak taat membayar pajak reklame, dan kemudian menempelkan stiker hutang pada toko tersebut.

Para petugas ini yang mendatangi sejumlah toko berusaha melakukan komunikadi dengan baik. Namun lantaran tak ada itikad membayar, maka pemasangan stiker merah yang menyebutkan bahwa usaha atau toko yang dimiliki oleh wajib pajak, belum memenuhi kewajibannya.

Kasubbid Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Daerah Bapenda Kobar Umagda Boy Pelita mengatakan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka operasi yustisi reklame yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

Operasi ini di laksanakan di Kecamatan Arut Selatan meliputi 5 kelurahan di pusat kota antaranya Kelurahan Mendawai, Kelurahan Raja, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Madurejo dan Kelurahan Baru.

"Kita bersama Satpol PP dan pihak kelurahan mendatangi objek pajak dan bertemu dengan wajib pajak. Kita menginginkan agar mereka tertib melakukan pembayaran terhadap reklame yang terutang. Apabila mereka belum membayar maka kami pasang stiker," ucap Boy saat dikonfirmasi belum lama ini.

--page

Dirinya meneruskan stiker tersebut akan dicabut apabila wajib pajak sudah membayar kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak segera membayar pajak reklame sebelum habis masa jatuh tempo.

"Jumlahnya di setiap kelurahan beragam. Kurang lebih 50 sampai 70 wajib pajak. Untuk sanksi administrasi belum kita lakukan, hanya bersifat teguran," terangnya.

Diharapkan nantinya pelaku wajib pajak bisa melakukan upaya pembayaran pajak reklame. Mengingat saat ini pandemi mulai landai dan aktivitas masyarakat dan usaha juga kembali normal, sehingga tak ada pembatasan lagi dan mestinya hal ini disadari oleh pelaku wajib pajak di Kobar. (DANANG/B-6)