LAPORAN: FAHRUDIN (Kobar)
PENGADILAN Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) paling mutahir.Dengan alat canggih itu, diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
"SIPP adalah sistem untuk memantau pergerakan perkara, baik pidana maupun perdata sejak didaftar di PN sampai putusan akhir," kata Humas PN Pangkalan Bun, AA Gede Agung Parnata, Selasa (2/2).
Gede mengatakan, sistem SIPP itu bahkan bisa merinci berapa biaya perkara yang harus dibayar pihak-pihak yang berperkara. Hal ini untuk menghindari pungli. "Saat ini PN Pangkalan Bun sudah menggunakan versi terbaru (V.3.1.1). Setiap tahapan sidang akan transparan. Ini merupakan bagian dari keterbukaan sistem peradilan hingga pelayanan informasi publik" ucapnya.
Lebih lanjut Gede menjelaskan, ke depan pihaknya akan menghubungkan sistem itu secara online, sehingga informasi dari SIPP dapat diakses dari manapun. "Kalau sudah online, tidak perlu datang ke Pengadilan untuk melacak perkara, jadwal sidang dan informasi lainnya." (CR-1/B-7)


