LAPORAN: FAHRUDDIN (Kobar)
BAGI warga miskin yang tengah bermasalah hukum kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kembali mengaktifkan fungsi pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum). Selain berkonsultasi, warga kurang mampu dapat memperoleh pendampingan pengacara saat bersidang di pengadilan secara gratis.
Petugas Posbakum PN Pangkalan Bun, Dimas Adi Sulistyo menjelaskan, pihaknya selalu buka setiap hari, "Memberikan pelayanan mulai jam 09.00-12.00 setiap hari kerja," terang Dimas, di ruang Posbakum. Selasa (2/2).
Lanjut Dimas, pendampingan hanya berlaku bagi warga miskin. Masyarakat yang kurang mampu tinggal menunjukkan Surat Keterangan Tidak Miskin (SKTM) dari kelurahan, selanjutnya akan dilayani sampai selesai.(CR-1/B-7)


