LAPORAN: CECEP HERDI (Kobar)

KONTRAK tenaga pendamping lokal desa yang bertugas mendampingi desa  di setiap kecamatan akan diperpanjang selama dua bulan, mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2016. "Saya kemarin dapat pesan dari BPMD Provinsi, tenaga pendamping lokal desa mulai aktif lagi dari 1 Febuari sampai 31 Maret bulan depan," ungkap  Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) BPMD Kabupaten Kobar, Roomhendi di kantornya, Selasa (2/1).


Namun secara resmi, dirinya belum menerima surat untuk perpanjangan kontrak tenaga pendamping lokal desa tersebut. "Kalau jelasnya kita tunggu saja dari provinsi."
Jika perpanjangan kontrak selama dua bulan dilaksanakan, maka gaji para pendamping lokal desa akan telat pembayarannya. Sebab gaji satu bulan pada Desember 2015 hingga hari ini belum dibayarkan. "Kalau masalah gaji itu aman saja. Tapi yang dua bulan perpanjangan nanti baru bisa cair sekitar Maret."


Sementara itu, kabar perpanjangan kontrak ini disambut baik oleh tenaga pendamping lokal desa. Salah satunya, Lasti. Tenaga pendamping lokal desa yang bertugas di Desa Karang Mulya ini bersyukur setelah kejelasan kontrak mulai mengalami titik terang. Meskipun hanya dua bulan, tapi ia sudah bisa berlapang dada karena kesehariannya mendampingi daparatur desa. "Kami berharap sih kontrak tidak hanya dua bulan, sesuai peraturan awalnya saja kami dikontrak selama satu tahun, kalau masih bagus kerjanya kan diperpanjang lagi nanti."


Di Kabupaten Kobar sendiri tenaga pendamping lokal desa yang bertugas mendampingi 81 desa jumlahnya ada 23 orang. Satu orang pendamping lokal desa mendampingi sekitar tiga sampai empat desa. (CP/B-7)