Sebanyak 115 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bakal mendapatkan gelontoran dana desa sebesar Rp1,1-1,4 miliar per desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas.
"Dana desa yang diperoleh setiap desa ini akan diprioritaskan untuk infrastruktur desa. Selain itu, untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Gumas Yulius Agau saat ditemui <Borneonews> di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan pembangunan infrastruktur desa difokuskan pada akses jalan, jembatan, drainase dan beberapa infrastruktur lainnya. Selain itu, desa juga diperbolehkan membangun pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan sekolah untuk pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Gunung Mas harus dipergunakan untuk membayar gaji kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), membayar insentif ketua RT dan ketua RW dan membeli peralatan kantor desa," terang dia.
Menurut Yulius, dana desa juga bisa digunakan untuk keperluan lain seperti memberikan bantuan keagamaan, perbaikan kantor desa, pembangunan kantor desa bagi desa yang belum memiliki, tapi tidak diperkenankan untuk membeli kendaraan dinas.
Yulius mengingatkan agar dalam setiap penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD, harus melalui musyawarah di tingkat desa. Musyawarah itu harus dihadiri oleh kades, sekdes, perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat desa. Setiap penggunaan dana tersebut harus selalu disertai dengan laporan pertanggungjawaban. "Jangan sampai ada aparatur desa yang terjerat masalah hukum terkait penggunaan dana desa," tegas dia. (EP/B-8)


