BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang, Irham, mendukung pengaktifan kembali dan penataan pasar tungging atau pasar malam di Tamiang Layang.
"Seminggu yang lalu sudah disampaikan bahwa kita atur untuk membuka kembali pasar tungging untuk umum. Memang awalnya diutamakan untuk pedagang lokal dulu namun kita lihat pedagang dari luar juga sudah mulai berdatangan," ujarnya saat diwawancarai di Pasar Tamiang Layang, Minggu, 16 Oktober 2022.
Menurutnya, sesuai dengan imbauan dari pemerintah pedagang Pasar Tamiang Layang akan mengikuti aturan yang ada agar Kabupaten Barito Timur menjadi lebih baik dengan pasar yang tertata dan lebih bersih.
"Ini karena merupakan awal pengaktifan kembali pasar tungging maka kita akan pantau terus untuk memperbaiki hal-hal yang masih kurang," janjinya.
Kepada pemerintah daerah dia berharap agar menata pengelolaan pasar dan pedagang dengan baik agar tertib serta menunjang bangkitnya perekonomian di Barito Timur pasca-pandemi covid-19.
--page
Dalam Surat Edaran Nomor 510/39/DISDAGKOPUKM.11/2022 tentang Aktivasi Kegiatan Pasar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdagkop UKM Barito Timur, Berson, disebutkan bahwa dalam upaya memulihkan perekonomian masyarakat pasca pandemi covid-19 serta untuk menunjang program peningkatan ekonomi kerakyatan, Disdagkop UKM mencabut Surat Himbauan Nomor 510/686/Disdagkopukm.II/2021, Tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemindahan Jadwal Pasar Mingguan.
Selanjutnya, mengembalikan hari Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang ke hari Senin dan Pasar Beringin Ampah ke hari Jumat.
"UPT Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang dan UPT Pasar Beringin Ampah, agar dapat mengaktifkan kembali pasar subuh dan pasar malam/tungging di wilayah kerja masing-masing. sambil berkoordinasi dengan pihak terkait untuk aktivasi kegiatan pasar dimaksud," tulis Berson.
Dia juga berpesan agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivasi kegiatan pasar tersebut dapat menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif.
"Edaran ini berlaku menyesuaikan dengan kondisi aktual di pasar masing-masing dan dapat dilaksanakan sesegera mungkin," tandas Berson. (BOLE MALO/B-7)









