PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) setempat khususnya Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika melaksanakan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Kegiatan Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, belum lama ini dihadiri langsung Kadiskominfostandi Pulang Pisau, Moh Insyafi, Camat Kahayan Hilir, Osa Maliki diwakili Sekretaris Camat Endra Setiawan, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo, para Kepala Desa (Kades) di wilayah kecamatan setempat serta ASN dan TKHL. 

"Kegiatan ini mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layana  Informasi Publik Desa," kata Insyafi sapaan akrab Kadiskominfostandi Pulang Pisau itu.

Insyafi menjelaskan Pemkab Pulpis telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2018 tentang  Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Selanjutnya bersamaan dengan Perbup tersebut, juga dikeluarkan Keputusan Bupati Nomor 245 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi serta dengan penunjukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

--page

"Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, setiap badan publik wajib membentuk PPID, dan di Kabupaten Pulang Pisau PPID Utama dijabat langsung oleh Kepala Dinas Kominfostandi, yakni saya sendiri," ucap Insyafi.

Ia juga menyampaikan PPID utama dibantu oleh PPID pelaksana yang berada di perangkat daerah lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Pada 2021 dalam pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau menduduki peringkat 1 menuju informatif. 

"Sebelumnya, pada tahun 2019-2020 daerah kita berada di peringkat 5 menuju informatif dan hasil Monev Komisi Informasi Kalteng Tahun 2022, daerah kita masuk 5 besar," ungkap Insyafi.

Ia menambahkan, pada 6 Oktober 2022 tadi pihaknya sudah mengikuti presentasi badan publik dalam tahapan akhir pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik Kabupaten/kota Provinsi Kalteng, dan semoga Kabupaten Pulang Pisau bisa naik peringkat. 

"Jadi, Ibu Bupati kita meminta melalukan monitoring, evaluasi penilaian terhadap pelayanan  informasi publik di masing-masing PPID satuan kerjanya setiap tahun. Untuk penilaian selanjutnya akan dinilai pada awal 2023 mendatang sebelum monev dari komisi informasi Kalteng dilaksanakan," pungkasnya.

--page

Sementara Sekcam Kahayan Hilir, Endra Setiawan mengapresiasi pihak Diskominfostandi Pulang Pisau atas dilaksanakannya sosialisasi ini.

"Saya mewakili Pak Camat berpesan kepada Kepala Desa yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini hingga selesai, sehingga nantinya dapat diimplementasikan di lingkungan Desa demi keterbukaan informasi publik," tutupnya. (ang)