PENULIS : WAHYU KRIDHA

TIGA pencuri sarang burung walet, Muhammad Arfan, warga Desa Kotawaringin Hilir, Gusti Arisman, warga Kotawaringin Hulu dan Yanto, warga Pangkalan Bun berhasil dibekuk aparat Polres Sukamara. Namun, dua dari tiga pelaku tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Januar Kencana Setia Persada, mengatakan, sejak Senin (1/2/2016), dua pelaku menjalani pemeriksaan guna penyidikan terkait kasus pencurian sarang burung walet pada 27 Januari 2016. Sedangkan satu pelaku sisanya masih diperiksa di Polres Sukamara.

Mereka mencuri di rumah walet milik Riduan, Jalan Maid Badir Pangkalan Bun. Di tempat tersebut, mereka berhasil menggondol sekitar 1 kilogram sarang walet. "Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik, saat beraksi keduanya mengunakan mobil sedan Timor bernomor Polisi L 1673 YT," jelas Kasat, Selasa (2/2/2016).

Setelah berhasil mencuri di Pangkalan Bun, mereka bertolak ke Sukamara untuk melakukan aksi serupa "Namun saat melakukan pemantauan sebelum beraksi, mereka ditangkap oleh anggota Polres Sukamara pada Sabtu, 30 Januari 2016," jelas Kasat Reskrim.

Di hadapan penyidik, mereka mengaku berhasil masuk ke dalam rumah  walet dengan cara merusak pintu besi pada malam hari. Dalam melancarkan aksinya mereka memiliki tugas berbeda. Ada yang melakukan pemantauan keadaan sekitar, ada yang bertugas  merusak pintu dan mengambil sarang walet tersebut. (YD/B-2)