BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 17 Oktober 2022
Sidang dipimpin langsung majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Irfanul Hakim dan Muji Kartika Rahayu.
"Terdakwa secara melawan hukum telah mengelola, menggunakan dan mempertanggung jawabkan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, dan Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Fahmi saat membacakan dakwaannya.
Jaksa menjerat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tumon Abdurahman melalui Penasehat Hukumnya Muhamad Pazri, mengajukan keberatan atau eksepsi.
--page
Mantan Kades Kaburan terseret dalam perkara penyalahgunaan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2017-2019 yang mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp.975.140.390 .
Pada 2017-2019 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp2.258.701.000 dengan rincian Tahun 2017 sebesar Rp755.068.000, Tahun 2018 sebesar Rp709.748.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp793.885.000. (APRIANDO/B-11)









