BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kapuas Budi Prayitno dan mantan sektretaris KPU Kapuas Otovianus menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 17 Oktober 2022
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Irfanul Hakim dan Darjono Abadi. Kedua terdakwa menjalani persidangan dengan berkas perkara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Fahmi mendakwa Otovianus secara melawan hukum mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas tidak sesuai.
"Atau bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,", Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan.
Terdakwa Otovianus disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.182.485.841, sedangkan Budi Prayitno disebut merugikan Keuangan negara sebesar Rp. 490.200.000.
Akibat dari perbuatannya keduanya merugikan keuangan Negara dengan jumlah Rp. 1.672.685.841,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022.
--page
Wikarya F Dirun selaku penasehat hukum mantan Sektretaris KPU Kapuas Otovianus mengatakan akan mengajukan Eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum "kita akan mengajukan Eksepsi," Ucapnya singkat usai persidangan berakhir.(APRIANDO/B-11)









