PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wikarya F Dirun selaku Penasehat hukum terdakwa Otovianus, mantan Sektretaris KPU kabupaten Kapuas mengajukan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Tipikor Palangka Raya dari  Rutan ke tahanan rumah.

“Kami juga mengajukan permohonan untuk pengalihan status penahanan atas nama klien kami, Otovianus menjadi tahanan rumah yang sesuai dengan jaminan, dimohon agar bisa ditahan di rumah paman Otovianus di Jalan Antang Kalang,”katanya kepada Majelis Hakim  yang diketuai oleh Agung Sulistiyono pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 17 Oktober 2022

Selain pengajuan permohonan pengalihan status penahanan, ia juga bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Alfian Fahmi mendakwakan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Budi Prayitno  dan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus merugikan keuangan negara merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.672.685.841,00.

Dua terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur  (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas.(APRIANDO/B-11)