BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan prinsip-prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
"Lebih lanjut penyusunan RAPBD ini juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023," ucapnya, Senin, 17 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan Halikinnor saat menghadiri rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2022 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan tentang APBD tahun anggaran 2023.
Selanjutnya dirinya menerangkan, bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan beberapa poin prinsip. Yang pertama yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
"Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS," tambahnya.
--page
Kemudian poin yang ke empat yakni, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk poin yang ke lima adalah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan poin yang terakhir, APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah," ungkapnya.
Halikinnor menerangkan, berdasarkan uraian poin prinsip diatas tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023.
"Di antaranya kondisi ekonomi makro daerah, serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotim tahun 2021 – 2026," tutupnya. (M ANDHIKA/B-5)









