PENULIS LAPORAN : RADEN ARIYO
KEPALA Desa (Kades) Sungai Bakau Karyadi meninggal pada 31 Januari 2016 lalu. Sebagai gantinya, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, akan dipimpin oleh seorang penjabat sementara (Pjs). "Nanti yang mengisi dari kecamatan. Kita berharap pengisian kepala desa di Sungai Bakau itu bisa masuk dalam Pilkades Serentak tahun ini. Masih diusahakan," kata Camat Kumai Syahrudin, Selasa (2/2/2016).
Meski belum ada Pjs yang ditunjuk, dirinya yakin para aparatur pemerintah desa di pesisir Kecamatan Kumai itu mampu mengurusi keuangan atau anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan, Bagian Tata Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri menuturkan, besar kemungkinan pengisian posisi Kades Sungai Bakau akan diisi oleh Pjs. Bukan pelaksana tugas (Plt). Karena masa jabatan Pjs lebih lama dari Plt.
"Kalau Plt itu hanya tiga bulan. Memang ada keinginan agar pengisian posisi Kades Sungai Bakau ini dimasukkan dalam Pilkades Serentak tahun 2016," terang Heri, Senin (1/2/2016).
Menurut Heri, penggantian posisi Kades Sungai Bakau melalui Pilkades Serentak 2016 perlu memperhatikan anggaran. Pasalnya, dana Pilkades Serentak gelombang pertama yang rencananya diikuti sekitar 35 desa se-Kobar, Juni 2016 mendatang, dikhawatirkan cekak atau pas-pasan. Sehingga tak cukup mengakomodasi biaya tambahan untuk Pikades Sungai Bakau. Sekadar diketahui, jabatan Kades Sungai Bakau, Karyadi habis pada 2018 mendatang. (RD/B-2)
KEPALA Desa (Kades) Sungai Bakau Karyadi meninggal pada 31 Januari 2016 lalu. Sebagai gantinya, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, akan dipimpin oleh seorang penjabat sementara (Pjs). "Nanti yang mengisi dari kecamatan. Kita berharap pengisian kepala desa di Sungai Bakau itu bisa masuk dalam Pilkades Serentak tahun ini. Masih diusahakan," kata Camat Kumai Syahrudin, Selasa (2/2/2016).
Meski belum ada Pjs yang ditunjuk, dirinya yakin para aparatur pemerintah desa di pesisir Kecamatan Kumai itu mampu mengurusi keuangan atau anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan, Bagian Tata Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri menuturkan, besar kemungkinan pengisian posisi Kades Sungai Bakau akan diisi oleh Pjs. Bukan pelaksana tugas (Plt). Karena masa jabatan Pjs lebih lama dari Plt.
"Kalau Plt itu hanya tiga bulan. Memang ada keinginan agar pengisian posisi Kades Sungai Bakau ini dimasukkan dalam Pilkades Serentak tahun 2016," terang Heri, Senin (1/2/2016).
Menurut Heri, penggantian posisi Kades Sungai Bakau melalui Pilkades Serentak 2016 perlu memperhatikan anggaran. Pasalnya, dana Pilkades Serentak gelombang pertama yang rencananya diikuti sekitar 35 desa se-Kobar, Juni 2016 mendatang, dikhawatirkan cekak atau pas-pasan. Sehingga tak cukup mengakomodasi biaya tambahan untuk Pikades Sungai Bakau. Sekadar diketahui, jabatan Kades Sungai Bakau, Karyadi habis pada 2018 mendatang. (RD/B-2)


