BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan kepada Akhmad Wardani terdakwa perkara penggelapan. Ia didakwa berpura - pura menawarkan lowongan pekerjaan bagi Korbannya hingga berhasil mengambil motor dan handphone.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Oktober 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun.
Perkara bermula pada 28 Juni 2022 Akhmad Wardani Sedang menelusuri media sosial, ia melihat postingan yang isinya menawarkan lowongan pekerjaan.
Setelah melihat beberapa orang yang berkomentar di postingan tersebut kemudian terdakwa ikut berkomentar dengan mengatakan apakah mau kerja serabutan.
Korban merespon dan berminat lalu terdakwa minta menginbox. kemudian terdakwa memilih korban yang dirasa serius untuk melamar pekerjaan kemudian memberikan nomor kontak untuk komunikasi.
Keesokan harinya terdakwa meminta korban untuk menemui terdakwa untuk keperluan Interview. Ia berpura-pura meminta data-data korban diantaranya foto copy KTP, KK dan foto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar dengan alasan untuk dibuatkan data riwayat hidup.
Ia Juga sempat meminjam motor korban berpura-pura untuk mengantar ke fotocopy kemudian berkas korban dibuang ke tempat sampah di depan Kos.
Dia meminta korban untuk meninggalkan HP di kamar Kos yang terdakwa diami agar tidak terganggu saat proses Interview lalu terdakwa ajak korban untuk keluar dengan alasan menemui Bos menggunakan sepeda motor milik korban secara berboncengan.
Di tengah perjalanan terdakwa mengajak korban untuk singgah dan makan di warung yang berada di Jalan C. Bangas, Kota Palangka Raya, dan saat makan terdakwa berpura-pura untuk mengambil berkas riwayat hidup milik korban yang tadi diantar ke fotocopy.
Wardani kembali ke Kos untuk mengambil HP milik korban dan barang-barang miliknya terdakwa kemudian kabur ke arah Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya.
Ia kemudian berhenti di sebuah bengkel untuk menawarkan gadai motor milik korban dan handphone. Namun hanya handphone yang dibeli oleh orang tersebut seharga Rp.350.000. kepada orang tersebut terdakwa lalu meminta agar mencarikan penerima gadai motor.
--page
Setelah sempat beristirahat di rumah keluarganya di Kereng Bangkirai sampai pada pukul 17.30 Wib terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari orang yang membeli handphone dengan mengatakan bahwa ada yang berminat membeli sepeda motor kemudian terdakwa diminta untuk menemui di Jl.Pasir Panjang.
Saat sampai disana, orang berinisial EC kemudian menayakan tentang kelengkapan motor. Terdakwa beralasan bahwa baru saja di gerebek oleh pihak keamanan terkait perkara narkoba dan surat-surat kendaraan tertinggal di Kos.
Orang tersebut percaya dan deal membeli motor dengan nilai Rp 1 Juta sampai akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-6)









