BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Firmansyah terdakwa perkara pencurian di sebuah warung sembako divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Oktober 2022
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan Memberatkan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Doni Hardiyanto saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun.
Perkara berawal pada 23 Juli 2022, Muhamad Firmansyah mendatangi acara pernikahan keluarga. Ia minum-minuman beralkohol jenis arak sebanyak 3 botol bersama pamannya.
Saat pulang ia melewati sebuah warung sembako di Jalan Bukit Manuah Kota Palangka Raya. Timbul niat untuk melakukan pencurian, ia kemudian memanjat dapur kayu tanpa atap setinggi 4 meter rumah milik korban.
Warung tersebut yang dalam keadaan kosong lalu terdakwa mengambil handphone yang terletak di atas lemari TV serta uang senilai Rp.700.000 dan beberapa bungkus Rokok.
--page
Korban mengetahui adanya pencurian setelah curiga melihat adanya sendal jepit dan jendela yang sudah terbuka.
Setelah mengetahui barang-barang tersebut hilang kemudian korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)









