PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -Terdakwa perkara pertambangan mineral dan batu bara, Nuriyani menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Oktober 2022

Wanita ini terjaring Tim Operasi Peti Telabang 2022. Ia ditangkap di toko emasnya Sumber Abadi yang berada di Pasar Tumbang Jutuh Jalan Trans Palangka Raya-Tewah, Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nuriyani dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Terdakwa yang tidak memiliki izin atau bukan pemegang IUP, IUPK, IUP, SIPB atau izin, membeli emas mentah yang berasal dari para penambang emas yang juga tidak memiliki izin atau bukan pemegang IUP, IUPK, IUP, SIPB atau izin dalam bentuk pentolan/curahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Oktober 2022

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa membeli emas dengan berbagai macam berat dan harga pembelian, sekitar Rp.500 Ribu hingga Rp 700 ribu per gram.

Rata- rata pembelian emas yang dilakukan terdakwa dalam 1 bulan yaitu sebanyak 4 kg sampai dengan 5 kg. Emas mentah tersebut terdakwa lakukan pengolahan dan pemurnian.

Emas tersebut dikumpulkan oleh terdakwa sebelum dilakukan penjualan kepada salah satu toko emas di kota Palangka Raya. Terdakwa menerima keuntungan kurang lebih sebesar Rp 3 juta dalam 10 hari. 

--page

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 191 Juta, dua buah emas batangan, emas curah sebanyak 66 Biji, mangkuk stainless yang berisikan hasil tambang mineral logam berupa emas curai dengan berat 401,6 gram, botol sisa merkuri dengan berat 35,9 gram,  timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya. 

Terdakwa Nuriyani didampingi Penasehat Hukumnya Rusdy Agus Susanto mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta melanjutkan persidangan ke pembuktian. (APRIANDO/B-6)