Maraknya jajanan anak di Kota Palangka Raya yang dinilai mengandung zat-zat berbahaya menjadi kekhawatiran para orangtua. Terkait hal ini, anggota DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah menilai peran Badan Pengawas Obat dan Makanan sangat penting untuk mengawasi peredaran jenis-jenis penganan yang berbahaya.
“Kita hanya bisa mengimbau agar hati-hati. Sebab tidak juga semua jajanan pangan yang dijual itu berbahaya, akan tetapi kontrol untuk melihat itu (mengandung zat berbahaya atau tidaknya) kan sangat lemah. Kita juga harus memikirkan itu agar anak kita tidak terdampak hanya karena harga murah misalnya, tetapi kemanannya adalah penting,” ungkapnya kepada Borneonews, Selasa (2/2).
Menurut Mukarramah, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun selama ini sudah cukup bagus. Di antaranya melakukan uji sampel secara periodik dan secara acak menyasar tempat tertentu yang sering diljadikan mangkal pedagang berpindah. Namun menurut Mukarramah, itupun outputnya hanya terpampang pengumuman mana saja jajanan yang mengandung zat berbahaya dan tidak.
Dengan demikian ia menilai, langkah itu kurang bisa menekan perilaku oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab atas produk olahannya itu. Seharusnya bisa memuat sanksi mengikat guna menekan angka kejahatan terhadap makanan tersebut. Karena itu, ia berinisiasi membuatkan Peraturan daerah guna melindungi anak dari jajanan tidak sehat dan berbahaya. (RZ/B-12)


