PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fraksi Demokrat DPRD Kalteng meminta kepada Pemprov Kalteng suapaya dapat menganggarkan kembali Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru dalam APBD tahun anggaran 2023.

Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kalteng, Muhajirin mengatakan, pihaknya kosisten dalam mempertahankan hal itu dan berharap pemprov bisa kembali menganggarkan TPP guru ASN daerah yang telah memenuhi syarat dalam APBD tahun anggaran 2023 mendatang.

"Kami percaya bahwa penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023, telah mengacu kepada Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2015, tentang RTRW Provinsi Kalteng tahun 2015-2035. Namun kita menekankan agar TPP guru kembali dianggarakan," ucapnya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Muhajirin mengungkapkan, anggaran untuk TPP bagi guru yang telah memenuhi syarat telah disetujui DPRD Kalteng dalam rapat banggar supaya masuk dalam APBD-P tahun anggaran 2022. Akan tetapi, Pemprov Kalteng tidak menganggarkan TPP tersebut dalam APBD-P 2022, dan bahkan ternyata juga tidak dianggarkan dalam RAPBD 2023.

"Menurut kami ini sangat penting untuk diperhatikan, karena adanya TPP maka para guru tidak perlu mencari penghasilan tambahan, sehingga bisa fokus kepada tugas utamanya sebagai pendidik, sumber belajar, dan fasilitator di satuan pendidikan," tuturnya.

--page

Dijelaskannya, di dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, menyatakan bahwa penganggaran ASN dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD, nominal alokasi TPP 2023 sama dengan nominal alokasi TPP 2022, atau dapat melebihi nominal alokasi tahun anggaran sebelumnya, dengan persyaratan tertentu.

Selain itu juga, berdasaekan SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek No. 6909/B.01.01/2022, per tanggal 6 Oktober 2022, yang pada intinya menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi para ASN daerah mempunyai indikator, kriteria penerima dan sumber anggaran yang berbeda dari TPP ASN Daerah.

"Perlu diketahui bahwa sumber anggaran TPG dan Tamsil yaitu dari APBN melalui DAK Non Fisik, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 4 Tahun 2022," jelasnya.

Muhajirin mengingatkan, bahwa semua aspirasi masyarakat terutama para guri terkait TPP telah dikemas dalam bentuk pokok-pokok pikirn (Pokir) Anggota DPRD Kalteng dan telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maka dari itu meminta dengan sangat agar Pokir itu supaya dapat dianggarkan dalam RAPBD 2023 pada mata anggaran yang relevan.

"Berdasarkan pandangan kami bahwa Fraksi Demokrat berpendapat untuk setuju dengan catatan terhadap nota keuangan dan RAPBD Provinsi Kalteng tahun 2023, untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme di DPRD Kalteng," tutupnya. (DONNY D/B-7)