BORNEONEWS, Nanga Bulik – Perkara anak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau tergolong tinggi, bahkan setiap tahun terus mengalami peningkatan, entah sebagai korban maupun tersangka.
Untuk mengatisipasi terjadinya tindak pidana di kalangan anak di bawah umur, Kejari Lamandau menyasar sekolah untuk dilakukan penyuluhan hukum melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’.
“Dengan program tersebut diharapkan perkara yang melibatkan anak bisa diminimalisir,” kata Kajari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja, Rabu 19 Oktober 2022.
Hendra merinci perkara tindak pidana perlindungan anak yang menjalani penuntutan berkisar 50 persen. Perkaranya meliputi anak dianiaya dan korban pencabulan atau persetubuhan.
“Untuk tersangkanya anak di bawah umur ada peradilan anak. Sedangkan tersangkanya dewasa, hukumannya akan berat,” tegasnya.
Usia anak sekolah rentan akan tindak pidana. Apalagi di era globalisasi, siswa dengan mudah dapat mengakses internet. Maka ia berharap di sekolah, guru-guru dapat melakukan pengawasan yang ketat.
Di Kejari Lamandau ada namanya program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum terhadap siswa, sehingga bisa terhindar dari masalah hukum.
--page
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau Abdul Kohar mengapresiasi program Kejari Lamandau tersebut. Dia berharap, dengan kegiatan itu dapat memberikan edukasi terhadap siswa maupun guru, sehingga terhindar dari persoalan hukum.
“Kami sangat menunggu kegiatan ini yang outputnya untuk kepentingan siswa dan sekolah,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)









