PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan kesiapan untuk mengikuti regulasi kemitraan yang ditelurkan oleh pemerintah, termasuk kewajiban memfasilitasi perkebunan 20 persen.

Ketua Pengurus GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Dwi Dharmawan melalui Sekretaris Executive, Halind mengatakan saat ini masih banyak multi tafsir terkait program kemitraan atau pembangunan kebun rakyat (plasma) oleh masyarakat di sekitar perusahaan besar sawit (PBS).

Ia mengakui regulasi terkait kewajiban plasma juga masih menimbulkan perdebatan dan berpotensi konflik, dengan beberapa regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen tersebut tidak melulu berupa pemberian kebun. Tetapi dapat dilakukan melalui berbagai pola kemitraan dengan masyarakat,” sebut Halind didampingi pengurus Gapki Kalteng, Kana, Iwan Kusnandar dan Sigit, Rabu, 19 Oktober 2022.

Gapki menjelaskan dimulai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagai tindak lanjut Undang Undang no 18 tahun 2004 jo no 39 tahun 2014.

Pada pasal 11, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP/IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

“Terkait hal tersebut sudah dijelaskan dengan surat DirJenbun bahwa 20 persen tersebut tidak di dalam HGU atau Izin Lokasi/IUP yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.

Sesuai dengan perkembangan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 direvisi lagi dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan.

Pasal 15 ayat 1 menyebutkan perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar denngan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP/IUP-B.

"Khusus ayat 5 masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan usulan dari Camat setempat,” tuturnya.

Dengan dikeluarkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengakibatkan perlunya tindak regulasi terhadap ketentuan dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang dianggap banyak menimbulkan masalah dan multi tafsir.

Terutama terhadap pasal dan ayat tertentu yang ditetapkan sebelumnya khususnya bidang perkebunan seperti UU Nomor 39 Tahun 2014. Khusus untuk bidang Pertanian termasuk didalamnya Perkebunan regulasi yang diterbitkan atas dasar undang undang cipta kerja.

Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari, area penggunaan lain yang berada diluar HGU dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawan hutan.

“Wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20 persen dari luas lahan tersebut. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU,”tambahnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dalam Pasal 14 menyatakan, fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis komoditas perkebunan.

“Kelembagaan sebagaimana dimaksud, kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani dan/atau koperasi,”tambahnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 dalam Pasal 16 menyatakan fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan melalui, pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya.

Selanjutnya Pada Pasal 21 angka tiga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 menyatakan, kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

“Sehingga dalam melaksanakan ketentuan pemerintah dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat juga dalam berbagai bentuk sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada,”tambahnya.

Dalam rangka pelaksanaan dan/atau teknis dari fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen telah dikeluarkan dan diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Sedangkan kebun yang dibangun setelah 2007, namun belum punya plasma dan sulit mendapatkan lahan telah diberikan solusi oleh pemerintah, melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain seperti kegiatan penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan.

--page

Sebelum 2007 memang tidak ada kewajiban karena telah mendapatkan tugas dari untuk melaksanakan program Perkebunan Inti rakyat (PIR) seperti PIR Bun, PIR Trans, PIR KKPA, dan Revitalisasi Perkebunan. “Jadi banyak perusahaan sawit telah membangun plasma melalui program tadi,” timpalnya.

Kemudian dalam pasal 7 di Permentan 18/2021, menyebutkan bahwa bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan.

Usaha produktif dapat berupa subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar, dan/atau bentuk kegiatan lainnya.

Kemitraan lainnya tersebut dilaksanakan berdasarkan nilai optimum yang akan ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jendral Perkebunan. “Untuk itu, setelah ditetapkan nilai optimum tersebut, diharapkan pelaksanaan kemitraan dapat dijalankan dengan maksimal,”pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-6)