BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio meminta agar kualitas pelayanan produk yang dihasilkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukma sesuai standar kesehatan.
"Berkenaan dengan kualitas pelayanan produk yang dihasilkan PDAM Tirta Sukma Kami harapkan agar benar-benar dapat mendistribusikan air yang bisa dikonsumsi masyarakat sesuai standar kesehatan," ucap Windu Subagi opada pelantikan Direktur PDAD Tirta Sukma, Rabu, 19 Oktober 2022.
Sejauh ini sesuai keluhan masyarakat yang pihaknya terima, air yang didistribusikan PDAM Tirta Sukma baru sebatas air untuk mencuci dan mandi.
"Padahal jika merujuk pada eksistensinya PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum. Tapi kenyataannya masyarakat banyak mengartikan PDAM dengan singkatan Perusahaan daerah air mandi," ujar Windu.
Dalam momen itu, Windu meminta agar Direktur PDAM yang baru segera membuat terobosan dan inovasi, mengingat langkah tersebut sangat penting agar masyarakat di Kecamatan Permata Kecubung, Kecamatan Pantai Lunci dan Kecamatan Jelai bisa segera mendapatkan dan menikmati layanan air bersih yang baik dan maksimal.
"Terutama pelayanan air bersih di kecamatan Jelai daerah pesisir pantai yang hingga saat ini masih minim, yang mana masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan hanya mengandalkan sumber air hujan untuk bahan konsumsi dan kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Windu meminta agar Eko Raharjo sebagai dapat terus melakukan pembenahan, baik internal maupun eksternal, demi peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat.
--page
Salah satunya percepatan pengembangan jaringan dan peningkatan kualitas kuantitas dan kualitas air bersih, penambahan pelanggan berupa sambungan rumah serta layanan konsumsi produk yang dihasilkan, agar masyarakat benar-benar merasa puas dengan berbagai bentuk pelayanan yang diberikan
"Untuk itu kami meminta lakukan optimalisasi hingga fasilitas PDAM Kabupaten Sukamara yang sudah dibangun baik di kota Sukamara serta di sejumlah Kecamatan benar-benar berdaya dan berhasil guna," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)









