BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran mengingatkan pentingnya menikah di usia yang sudah ideal.
Ivo menilai perkawinan yang ideal dilakukan oleh seorang laki-laki dengan usia minimal 25 tahun dan wanita dengan usia minimal 21 tahun.
"Salah satu hal paling krusial yang menyebabkan perkawinan usia anak adalah faktor pendidikan anak tersebut dan orang tuanya,” tuturnya.
Ia menilai saat ini banyak anak/remaja masih minim pengetahuan terkait akibat atau dampak yang akan ditimbulkan oleh perkawinan usia anak.
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan langkah preventif untuk membuka wawasan para remaja dan anak-anak untuk menghindari perkawinan usia anak.
--page
"Mereka perlu diarahkan dan diberikan gambaran untuk fokus mengejar cita-cita dengan menuntaskan pendidikannya," imbuhnya. (HERMAWAN DP/B-11)








