BORNEONEWS, Muara Teweh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Barito Utara, Fadilah mengatakan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Rinciannya, sabu dari 26 kasus dengan berat 2,31 gram, kasus oharda 16 kasus, dan kasus TPUL sebanyak 17 kasus,” kata Fadilah.
Dia berharap pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika ini bukan hanya sebagai acara seremonial belaka.
"Melainkan bisa menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya narkoba dan meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahannya," kata dia.
Saat itu, kata dia, perang terhadap narkoba sudah menjadi tekad dari seluruh elemen masyarakat, hal ini mengingat begitu besar dari bahaya penggunaan narkoba.
“Sehingga sudah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk melakukan segala upaya guna mencegah dan meminimalisir segala bentuk penyalahgunaan narkoba maupun bentuk kejahatan lainya,” katanya.
--page
Adapun barang sabu dimusnahkan dengan cara di masukan ke dalam blender dan dicampur dengan sabun cair. Sedangkan untuk barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar. (RAMADHANI/B-11)









