PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada MR (26) terdakwa dalam perkara penyalahgunaan tembakau gorila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu sore, 19 Oktober 2022.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun atau 12 bulan.

Pria yang diketahui anak dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara ini merupakan orang yang sedang menempuh pendidikan Strata 3 untuk mendapat gelar doktor dan merupakan asisten dosen salah satu perguruan tinggi di Barut.

Pada persidangan sebelumnya, diketahui ia  membeli tembakau gorila melalui media sosial.  MR menggunakan narkoba sejak 2019, karena tertekan dipaksa kuliah oleh orangtuanya.

--page

MR pernah menjalani pidana penjara selama 7 bulan kemudian mengikuti rehabilitasi selama 6 bulan, karena kasus narkoba. Sekitar 2 tahun bersih dari narkoba, MR kembali terjerumus.

Penangkapan berawal ketika MR mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila seberat 2,73 gram di Kantor Pengambilan paket J&T Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Juni 2022. 

Ternyata aparat BNNP tengah mengiikuti paket tersebut dan langsung mengamankan MR yang mengambilnya. Dalam pemeriksaan, FR mengaku memesan tembakau gorila seharga Rp475.000 melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati. (APRIANDO/B-5)