BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba di Palangka Raya.
ASN tersebut merupakan seorang pria berinisial HA (46) warga Flamboyan Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
"Pelaku ditangkap di depan Vanda Gym Jalan Piere Tendean pada Rabu sore, 19 Oktober 2022. Selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya," kata Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis 20 Oktober 2022.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal sedikitnya 1,02 gram.
Selain sabu kata Asep, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku.
--page
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









