PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, HM Sriosako meminta kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen kepada salah satu mahasiswinya di perguruan tinggi di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, diusut tuntas. 

Menurutnya, kasus pelecehan seksual merupakan salah satu dari tiga dosa besar perguruan tinggi yang jangan sampai dibiarkan terjadi. Hal itu, tegas dia, harus bisa diberantas berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Hal ini jangan sampai dibiarkan, usut tuntas kasus tersebut. Kita juga mengingatkan rektor supaya menegakkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Secara pribadi saya merasa prihatin terhadap kasus ini, seharusnya dosen sebagai pendidik bisa melindungi mahasiswinya," ucapnya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, dalam Permendikbudristek tersebut telah tertuang beberapa poin salah satunya apabila rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi tidak menjalankan kewajibannya, maka akan ada sanksi sesuai pasal 54 (b) yaitu berupa sanksi administratif atau pemberhentian dari jabatan.

Oleh karena itu, dirinya sangat mengharapkan rektor, selaku pimpinan tertinggi dari perguruan tinggi tersebut supaya dapat menegakkan keadilan bagi korban pelecahan seksual dan memproses hukum pidana terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia juga meminta jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

--page

"Kasus seperti ini tentu menjadi perhatian semua pihak termasuk Mendisbudristek RI. Maka dari itu, (pihak perguruan tinggi) harus mengambil tindakan cepat dan tepat untuk menyelesaikan masalah ini,"

"Proses hukum juga harus tetap berlanjut, jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi, apalagi ini perguruan tinggi tertua di Kalteng dan dikenal se-Indonesia, kita tentu tidak ingin kepercayaan masyarakat berkurang (tehadap perguruan tinggi ini)," tuturnya.

Tidak lupa ia juga turut mengingatkan kepada kaum perempuan, khususnya para mahasiswi supaya senantiasa menjaga harkat dan martabat diri maupun keluarga. Salah satuya bisa dengan menghindari hal-hal yang dapat memancing niat jahat laki-laki, atau melakukan sesuatu yang tidak diinginkan serta menghindari rayuan-rayuan yang bisa mengarah ke arah perilaku pelecehan seksual. (DONNY D/B-7)