BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun Provinsi Kalteng membuka rapat evaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Rapat evaluasi ini ditargetkan untuk pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng dan dilaksanakan di Grand Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Katma mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota untuk melaksanakan otonomi daerahnya sesuai koridor Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
Katma mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada gubernur.
"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bertindak atas nama pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota," terangnya.
--page
Ia menekankan, dalam urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar, ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. (HERMAWAN DP/B-7)
Area lampiran









