AGAR Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun berjalan maksimal, para orangtua siswa diharapkan kritis mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Selain itu, sekolah juga diminta transparan dalam pengelolaannya.


Demikian penegasan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) Ompie Herby saat apel gabungan di halaman Pemkab setempat, awal pekan ini. Hal itu, katanya, sesuai amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2.


“Tujuan pemberian BOSDA untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Dan diharapkan program ini juga dapat ikut berperan dalam mempercepat standar pelayanan minimal di sekolah,” kata Ompie.


Secara khusus program BOSDA bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi peserta didik, terlebih bagi pelajar miskin, baik di sekolah negeri maupun swasta, serta meringankan beban biaya operasional di sekolah.


Disebutkannya, menyinggung masalah pendidikan anak usia dini, imbuh Ompie, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah mencanangkan satu desa satu PAUD (pendidikan anak usia dini).


Di mana PAUD merupakan pendidikan anak usia 0 sampai 6 tahun, bahkan hingga 8 tahun.


“Ibu Negara memberikan ajakan untuk membuat pesan bahwa satu desa direncanakan memiliki satu PAUD adalah suatu keharusan,”  tandas Ompie.


Bukan sebagai hal yang terlambat, lanjut dia, walaupun sudah melewati masa sekitar kurang lebih 10 tahun. Investasi masa depan anak selain perawatan kehamilan, gizi dan kesehatan, persiapan untuk pembentukan karakter anak, psikomotorik, dan tentunya mengakomodasi perkembangan kognitif anak usia 0-6 tahun adalah sebuah investasi yang berdampak besar terhadap kelangsungan survival seorang anak untuk melanjutkan proses pendidikan yang semakin baik pada masa yang akan datang. (DN/B-5)