PEMKAB Lamandau menyoroti keberadaan perhotelan dan losmen yang dinilai rawan dijadikan tempat untuk praktik prostitusi terselubung. Jika ditemukan penginapan yang menyediakan esek-esek akan diberikan tindakan tegas, hingga pencabutan izin operasional.
Beberapa tahun terakhir, pemkab melakukan penertiban pada belasan warung remang-remang yang terbukti melakukan prostitusi terselubung dan thm yang menyediakan miras tanpa izin.
Baru-baru ini juga dikeluarkan surat peringatan dari Bupati Lamandau untuk pemilik usaha perhotelan, surat nomor : 300/12/POL-PP/XII/2015, tertanggal 1 Desember 2015 yang telah disebar pada awal tahun ini.
Plt Kepala Satpol PP Lamandau, Sukarelawan Abadi, menyampaikan surat peringatan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pemilik penginapan di wilayah kota Nanga Bulik.
Hal tersebut dilatarbelakangi upaya pemkab dalam mengantisipasi kian maraknya penyakit masyarakat yang berbau prostitusi terselubung.
“Apalagi beberapa waktu lalu kita sudah beberapa kali mengungkap dugaan tindakan mesum di penginapan dan losmen,” sebutnya.
Dengan adanya surat tersebut, sambung pria yang akrab disapa Ila itu, ke depan pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas pemilik hotel, losmen ataupun penginapan yang melanggar.
“Kalau sudah melampaui batas, tentu sanksi berat seperti penutupan atau pencabutan izin operasional bisa kita terapkan,” tegasnya.
Ada beberapa poin penting dalam surat itu, di antaranya pemilik penginapan agar tidak menyediakan praktik prostitusi terselubung.
Selanjutnya, bagi setiap pengunjung yang berlawanan jenis yang menginap dalam satu kamar, pemilik penginapan wajib meminta bukti surat nikah.(B-11)


