Bupati Seruyan, Sudarsono, disebut sebagai penyedia dana suap untuk anggota dan pimpinan DPRD Seruyan pada 2013. Hal ini terungkap dalam kesaksian mantan Ketua DPRD Seruyan, Ahmad Sudarji, yang juga bekas narapidana dalam kasus suap tersebut.
"Saat itu setelah kami meminta jatah Rp200 juta untuk masing-masing unsur pimpinan dewan, saya diperlihatkan SMS dari Bupati Seruyan oleh H Tonik yang menjamin pemberian dana tersebut,” ungkap Ahmad Sudarji saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Seruyan, Syamsul Rizal, Senin (2/2/2016).
Dalam SMS tersebut dana suap akan disiapkan pada Senin, 27 Desember 2013. Itu sebagai jawaban atas permintaan pimpinan dan anggota DPRD Seruyan untuk meloloskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Total dana yang harus disediakan untuk mengguyur DPRD Seruyan adalah Rp3,3 miliar, yang dibagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama jumlahnya Rp200 juta.
“Dananya berasal dari pinjaman H Baharudin, Wakil Ketua II (DPRD Seruyan),” ungkap Ahmad saat mendapat pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti dan Hadiarto dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Karena ada uang
Di depan majelis hakim yang diketuai Mulyanto serta dua hakim anggota Agus Maksum Mulyo Hadi dan Anuar Sakti Siregar itu, saksi menguraikan rencana penerimaan uang suap tersebut. “Kenapa saksi berani menjamin bahwa akan meloloskan RAPBD sedangkan waktu pembahasan cuma satu minggu,” tanya JPU.
“Ya, karena ada uang tadi,” jawab Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa ia bersama terdakwa Syamsul Rizal telah melakukan pertemuan langsung dalam pembicaraan mengenai dana suap tdersebut. Akan diberikan kepada tiga orang unsur pimpinan dan 22 orang anggota DPRD Seruyan. (DLN/B-1)
"Saat itu setelah kami meminta jatah Rp200 juta untuk masing-masing unsur pimpinan dewan, saya diperlihatkan SMS dari Bupati Seruyan oleh H Tonik yang menjamin pemberian dana tersebut,” ungkap Ahmad Sudarji saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Seruyan, Syamsul Rizal, Senin (2/2/2016).
Dalam SMS tersebut dana suap akan disiapkan pada Senin, 27 Desember 2013. Itu sebagai jawaban atas permintaan pimpinan dan anggota DPRD Seruyan untuk meloloskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Total dana yang harus disediakan untuk mengguyur DPRD Seruyan adalah Rp3,3 miliar, yang dibagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama jumlahnya Rp200 juta.
“Dananya berasal dari pinjaman H Baharudin, Wakil Ketua II (DPRD Seruyan),” ungkap Ahmad saat mendapat pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti dan Hadiarto dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Karena ada uang
Di depan majelis hakim yang diketuai Mulyanto serta dua hakim anggota Agus Maksum Mulyo Hadi dan Anuar Sakti Siregar itu, saksi menguraikan rencana penerimaan uang suap tersebut. “Kenapa saksi berani menjamin bahwa akan meloloskan RAPBD sedangkan waktu pembahasan cuma satu minggu,” tanya JPU.
“Ya, karena ada uang tadi,” jawab Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa ia bersama terdakwa Syamsul Rizal telah melakukan pertemuan langsung dalam pembicaraan mengenai dana suap tdersebut. Akan diberikan kepada tiga orang unsur pimpinan dan 22 orang anggota DPRD Seruyan. (DLN/B-1)


