BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tiga orang pria berinisial Id (42), Ba (28) dan Sa (44) warga Kecamatan Kapuas Hilir diamankan personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas karena kedapatan membawa senjata tajam atau sajam tanpa izin.
Ketiganya tertangkap tangan membawa sajam saat berada di persimpangan belokan Jalan Sei Asam/Jalan Lintas Trans Kalimantan Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir pada Kamis, 20 Oktober 2022 malam.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menyampaikan kronologi pengungkapan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB, bahwa saat itu personel Polres Kapuas melakukan patroli.
"Patroli menindaklanjuti adanya informasi sejumlah kelompok orang yang mencurigakan yang diduga membawa senjata tajam telah mendatangi salah satu warung di wilayah Kelurahan Sei Pasah," kata Iptu Iyudi Hartanto, Jumat, 21 Oktober 2022.
Setelah personel Polres Kapuas datang ke warung tersebut, dan tidak jauh dari lokasi warung tepatnya di persimpangan belokan Jalan Sei Asam/Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kelurahan Sei Pasah, personel mendapati tiga pelaku yang membawa sajam.
--page
"Ketiganya bersama barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dugaan tindak pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 /Drt tahun 1951. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









