SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IA yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata menjual sabu dengan harga Rp 5 juta per paket. 

IRT yang ditangkap di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit tersebut mengedarkan barang di warung miliknya. 

"IRT tersebut memiliki warung, dan ia mengedarkan sabu di lokasi tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Jumat, 21 Oktober 2022. 

Dari informasi yang dihimpun, perempuan itu menjual sabu karena tergiur keuntungan yang besar meskipun tahu resikonya berujung dengan urusan hukum. 

"Perempuan tersebut kami tangkap dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 53,89 gram," kata Bagus. 

--page

Tertangkapnya pengedar sabu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan laporan bahwa di sekitar jalan tersebut sering digunakan untuk tempat transaksi sabu. 

Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa salah satu pengedarnya adalah IRT yang juga pedagang warung. 

Polisi melakukan pengintaian, hingga mengetahui bahwa tersangka berada di dalam rumah. Merekapun bergegas masuk dan melakukan pemeriksaan. 

"Kami temukan 1 paket sabu di kantong celana yang dipakainya, dan beberapa paket lainnya disimpan di bawah ember yang berada di dapur rumahnya," kata Bagus. 

Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan, atau penyuplai sabu terhadap perempuan tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)