RUMAH walet dituding sebagai penyebab massifnya penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD). Kolam-kolam yang berada dalam rumah walet diduga menjadi vektor indukan nyamuk aedes aegepty sebagai hewan perantara penularan DBD.


Tudingan itu mengemuka dalam lokakarya mini lintas sektoral yang digelar Puskesmas Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (2/2/2016).

“Segala upaya sudah dilakukan. Kader jumantik (juru pemantau jentik) sudah terbentuk. Masalah rumah walet ini yang tidak ada sosialisasinya. Karena birokrasi untuk masuk ke rumah walet sangat ribet, pemiliknya tidak berada di tempat,” kata Lurah Kumai Hilir, Syamsudin, yang hadir dalam kegiatan itu.


Namun, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar, Arif Susanto, mengatakan rumah walet hanya salah satu faktor yang sama dengan faktor lingkungan lainnya, seperti sampah-sampah kaleng dan botol yang tergenang air. Jadi, menurutnya, masalah penyebaran DBD tergantung dari penanganan lingkungannya.


Arif juga mengakui untuk masuk ke ranah usaha, seperti rumah walet, pihaknya memerlukan kerja sama lintas sektoral.


Hingga Januari 2016 angka penderita DBD di Kobar terus meninggi. Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar, menyebutkan pada Desember 2015 angka kasus DBD mencapai 93 orang, sementara Januari 2016 mencapai 111 kasus.

Dinkes harus aktif


Ketua Komisi A DPRD Kobar, Akhmad Subandi meminta Dinkes Kobar aktif menangani kasus DBD. Sebab, DBD merupakan kasus yang selalu muncul tiap tahun. Ia mewanti-wanti agar dinas teknis tidak menunggu hingga korban berjatuhan, baru benar-benar serius mencegah epidemi DBD.


“Harusnya jemput bola, giat turun ke lapangan menyosialisasikan upaya pencegahan kepada warga. Termasuk memberi pengertian mengenai gejala-gejala DBD. Masyarakat ini tidak semuanya paham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan DBD,” ujar Subandi, Selasa (2/2/2016).


Dirinya juga meminta Dinkes menjalin kerja sama dengan para camat, lurah, dan kepala desa untuk menghindari saling salah-menyalahkan antar instansi.


Sementara itu, Kepala Dinkes Kobar, Indrawan Sakti menjelaskan, kasus DBD di Kobar bukan kasus luar biasa (KLB). Menurutnya KLB ditetapkan apabila epidemi kasus di suatu daerah berjumlah dua kali lipat dari jumlah kasus DBD tahun sebelumnya. (KK/RD/B-10)