Laporan: MUHAMMAD RIFQI (Kotim)
PASANGAN Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa) mengancam membawa kekalahannya dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pemenangan pasangan H Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail (Sohib) mengaku tidak gentar.
Menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sohib wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ary Dewar, meskipun nanti secara administrasi gugatan itu diterima untuk disidangkan, bukan berarti gagatan itu diterima. Bisa saja kandas pada sidang pertama akan kandas.
“Kami yakin MK akan konsisten menerapkan aturan, karena ini terkait dengan kepastian hukum tentang aturan sengketa hasil perhitungan (PHP),” kata dia, Rabu (3/1/2016).
Selain itu, gugatan hasil Pilgub Kalteng jelas tidak memenuhi syarat. Sebab, kemenangan pasangan Sohib sesuai data rekapitulasi formulir C1 melebihi 3%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, mengatur tentang patokan selisih suara untuk gugatan PHP.
“Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen. Sedangkan penduduk Kalteng sekitar 2,4 juta jiwa lebih. Sehingga kami optimistis gugatan itu akan kandas,” ujar Ary.
Terpisah, Ketua PC NU Kotim Thamrin Noor mengatakan proses merebutkan pilihan rakyat Kalteng dalam pilgub telah selesai. Rakyat sebagai pemegang mandat untuk menentukan kepemimpinan daerah lima tahun ke depan berdasarkan hati nurani.
“Masyarakat sudah cerdas menjatuhkan pilihan kepada pasangan calon yang bisa membawa perubahan bagi Kalteng yang lebih maju. Hak-hak masyarakat dalam menentukan pilihan harus dihormati, karena itulah suara dan keinganan rakyat,” kata dia. (B-1)


