BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bila diperkirakan secara nominal, satwa dilindungi asal Papua yang dibawa oleh 6 pelaku yang merupakan awak kapal MV. Vision Global yang dibekuk Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22, Lanal Banjarmasin di perairan Teluk Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB sekitar miliaran rupiah.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, BKSDA Kalteng, Dendi Sutiadi usai pers rilis tetkait penangkapan pelaku di Pos TNI AL Kumai sekitar pukul 19.00 WIB menjelaskan nilai satwa dilindungi tersebut dipasaran gelap.
"Dari informasi dan data yang ada biasanya untuk burung kakak tua hitam raja nilainya sekitar Rp 200.000.000. Sedangkan jumlah burung yang diamankan dalam operasi TNI AL kali ini berjumlah 7 ekor," jelasnya.
Satwa dilindungi yang diamankan dalam operasi tersebut bakal dikarantina di Kantor SKW II Pangkalan Bun, BKSDA Kalteng.
"Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK pusat terkait penanganan satwa yang diamankan ini. Karena tentunya satwa tersebut tidak bisa dilepasliarkan di Kalimantan lantaran habitatnya berbeda. Kapan akan dibawa ke Papua, kami masih menunggu petunjuk pusat," jelasnya.
--page
Diberitakan, satwa dilindungi yang ditemukan pada kapal tersebut yaitu burung Kakak tua hitam raja 7 ekor, Kakak tua putih jambul kuning 23 ekor, Dara Hutan 1 ekor, Cucak emas 1 ekor, Nuri kepala hitam 36 ekor, Kakak tua/Begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah), Jagal Papua 1 ekor , Pleci 1 ekor, Branjangan 1 ekor, Kasuari : 2 ekor. Total burung dilindungi yang diamankan sebanyak 76 ekor.
Selain itu pada kapal tersebut juga diamankan, Kura-kura leher panjang 12 ekor, Ular hijau 1 ekor serta tanduk rusa.
Pemilik satwa atau pelaku yang ditangkap anggota TNI AL merupakan 6 ABK MV. Vision Global yaitu Budi (47) dan Irwan (28) yang merupakan oiler kapal, Hafidz (22) dan Mirza (30) yang bertugas sebagai masinis, Ahmad Munir (21) kelasi kapal dan Bima (20) yang merupakan juru mudi kapal. (WAHYU KRIDA/B-6)









